kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah ada 23 daerah berminat ajukan pinjaman untuk program PEN


Senin, 14 September 2020 / 17:21 WIB
Sudah ada 23 daerah berminat ajukan pinjaman untuk program PEN
ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural bergambar pencegahan penularan Covid-19 di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (21/08). Pemerintah telah mempercepat anggaran di bidang perlindungan sosial dalam program akibat dampak pandemi Covid-19.Program perlindungan sosial di


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan, hingga saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menyatakan minat untuk mengajukan pinjaman daerah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Yang mengajukan minat secara tertulis ada 23 (pemda),” kata Ardian kepada Kontan, Senin (14/9).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengklaim, permintaan pinjaman dari daerah cukup besar hingga saat ini. Pinjaman daerah memang bukan sesuatu yang baru. Namun, kata Prima, pinjaman daerah dalam rangka PEN tentu memiliki sedikit perbedaan dengan pinjaman daerah yang sebelumnya.

Baca Juga: Tingkatkan daya saing, Kemenperin poles kualitas desain kemasan IKM kosmetik

Pertama, dari segi proses pinjaman daerah dalam rangka PEN memiliki proses yang lebih longgar alias tidak banyak ketentuan sehingga prosesnya lebih cepat. Kedua, adanya relaksasi prosedur. Katanya prosedur-prosedur yang memerlukan suatu persetujuan-persetujuan tertentu dalam waktu lebih panjang bakal dipangkas dan dialihkan ke belakang tetapi tetap memprioritaskan untuk daerah yang eligible.

"Jadi daerah tersebut benar-benar dilihat, apakah memiliki koneksi dengan episentrum penyebaran Covid-19. Misalnya, kalau episentrum penyebaran bertambah, maka daerah-daerah yang berhak juga bertambah," lanjutnya.

Ketiga, daerah yang berhak meminjam adalah daerah yang saldo pinjamannya tidak boleh lebih dari 75% dari dana transfer yang diberikan. Keempat, daerah yang boleh meminjam harus memiliki GSCR minimal 2,5.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Wakaf belum dipahami sebagai instrumen ekonomi syariah

Lebih lanjut, Prima juga meyakinkan kalau pemerintah pusat benar-benar mengkaji persyaratan dan urgensi pemberian pinjaman sehingga pinjaman memang diberikan pada daerah yang memang membutuhkan bantuan penanganan Covid-19.

Selanjutnya: Dongkrak daya beli, Kemenperin usulkan pajak mobil baru 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×