kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi Minyak Goreng Curah akan Dicabut, Begini Kata GIMNI


Kamis, 26 Mei 2022 / 20:23 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah akan Dicabut, Begini Kata GIMNI
ILUSTRASI. Pekerja mengisi minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lagi lagi akan membuat kebijakan baru dalam menyelesaikan polemik minyak goreng. Pada 31 Mei 2022 nanti kebijakan subsidi minyak goreng akan dicabut dan akan diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO).

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga tidak yakin diberlakukannya kebijakan DMO dapat mengatasi polemik minyak goreng yang hingga saat ini terjadi.

“Saya tidak yakin kebijakan ini bisa. Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/5)

Selanjutnya dia memberi catatan penting jika kebijakan DMO ini diberlakukan kembali. Pertama perlunya pengawasan yang ketat pada proses distribusi.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Akan Dicabut, Panjangnya Rantai Distribusi Jadi Persoalan

Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Progam Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.

“Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat,” tambah dia.

Dia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng yang diserahkan kepada swasta. Menurutnya pendistribusian yang diserahkan kepada swasta tidak akan berjalan efektif karena swasta tidak memiliki jaringan distribusi ke pasar.

Lebih lanjut dia menyarankan agar proses distribusi minyak goreng nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini yaitu Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI. Menurutnya pendistribusian melalui Perum Bulog maupun BUMN akan jauh lebih mudah diawasi dan terkontrol.

“Salah satu yaang membuat saya tidak yakin adalah dalam aturan DMO ini distribusi diserahkan ke mekanisme pasar. Siapa yang sanggup, swasta tidak akan bisa karena mereka tidak punya jaringan. Kalau mau kebijakan ini berjalan maka setidaknya 85% distribusi migor diserahkanlah Bulog dan RNI. Karena mereka punya jaringan di semua provinsi,” tandas Sahat.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pencabutan kebijakan migor diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia, Perusahaan Kelapa Sawit Akan Diaudit

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×