kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi Minyak Goreng Curah akan Dicabut, Begini Kata GIMNI


Kamis, 26 Mei 2022 / 20:23 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah akan Dicabut, Begini Kata GIMNI
ILUSTRASI. Pekerja mengisi minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

Dia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng yang diserahkan kepada swasta. Menurutnya pendistribusian yang diserahkan kepada swasta tidak akan berjalan efektif karena swasta tidak memiliki jaringan distribusi ke pasar.

Lebih lanjut dia menyarankan agar proses distribusi minyak goreng nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini yaitu Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI. Menurutnya pendistribusian melalui Perum Bulog maupun BUMN akan jauh lebih mudah diawasi dan terkontrol.

“Salah satu yaang membuat saya tidak yakin adalah dalam aturan DMO ini distribusi diserahkan ke mekanisme pasar. Siapa yang sanggup, swasta tidak akan bisa karena mereka tidak punya jaringan. Kalau mau kebijakan ini berjalan maka setidaknya 85% distribusi migor diserahkanlah Bulog dan RNI. Karena mereka punya jaringan di semua provinsi,” tandas Sahat.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pencabutan kebijakan migor diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia, Perusahaan Kelapa Sawit Akan Diaudit

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×