kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Subsidi Bus Listrik Belum Jalan, Kemenperin: Lima Produsen Sudah Mendaftar


Kamis, 31 Agustus 2023 / 22:12 WIB
Subsidi Bus Listrik Belum Jalan, Kemenperin: Lima Produsen Sudah Mendaftar
ILUSTRASI. Warga menaiki bus listrik di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (24/8/2023).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan, sudah ada lima produsen bus listrik yang mendaftar di Kementerian Perindustrian untuk program subsidi pembelian kendaraan listrik. 

Namun, Yan menambahkan kelima produsen bus listrik tersebut masih proses  agar bisa memanfaatkan program tersebut. Artinya hingga saat ini realisasi subsidi pembelian bus listrik belum berjalan. 

"Saat ini sudah ada lima perusahaan bus listrik terdaftar di kita. Tetapi setahu saya masih dalam proses untuk bisa memanfaatkan insentif yang ada tersebut," kata Yan dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/8). 

Baca Juga: Dampak Subsidi Motor Listrik Bervariasi, Ini Rekomendasi Saham yang Layak Koleksi

Sebagai informasi, pemerintah telah menggulirkan program subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, dengan kuota 200.000 sepeda motor listrik baru, 50.000 sepeda motor konversi, 35.900 unit mobil berbasis listrik dan 138 unit bus listrik.

Program tersebut telah dimulai sejak April 2023. Adapun syarat bus listrik yang dapat memperoleh manfaat program subsidi adalah yang telah memenuhi tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. 

"Sebetulnya bus ini sudah diatur  dalam kebijakan PP 55 di situ ada PPNDTP bus listrik bisa mendapatkan atau menerima manfaat subsidi, namun memang harus memenuhi TKDN 40%. Dan dia juga bisa dapat PPN 10%. Tetapi juga harus memenuhi aturan TKDN yang ada. Itu bisa mendapatkan potongan. Kalau tidak salah hingga 50%," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×