kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi bunga UMKM, Akumindo: Sebagian besar tidak akan manfaatkan fasilitas ini


Minggu, 12 Juli 2020 / 21:23 WIB
Subsidi bunga UMKM, Akumindo: Sebagian besar tidak akan manfaatkan fasilitas ini
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi tahu di salah satu industri rumahan di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (6/7/2020). Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan pengajuan restrukturisasi dari dunia usaha kepada perbankan telah mencapai lebih dari Rp 1.350 triliun at


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Mulai 9 Juli 2020, beleid ini secara resmi mengganti ketentuan di dalam PMK 65/2020. Apabila diperinci, dalam aturan baru ini pemerintah memasukkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sebagaimana diketahui, subsidi bunga atau subsidi margin ini diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga: Ini 6 poin utama mengenai revisi aturan penyaluran subsidi bunga UMKM

Di dalam hal akad kredit/pembiayaan yang diberikan subsidi bunga/subsidi margin memiliki nilai sampai dengan Rp 500 juta, maka akad tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengatakan, sebagian besar pelaku UMKM terutama yang tidak mempunyai NPWP dipastikan tidak akan memanfaatkan program atau fasilitas itu dengan perubahan beleid yang baru.

Sebab, aturan baru yang tertuang dinilai adanya persyaratan NPWP. “Menurut UMKM aturan ini merupakan jebakan dari pemerintah, karena yang sebelumnya tidak perlu mengirim laporan pajak,” Jelas Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Ikhsan bilang, aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh Pemerintah.

“Kalau memang pemerintah ingin bantu UMKM ya bantu saja agar perekonomian kita cepat pulih tanpa embel-embel yang lain,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×