Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Kebijakan ini akan meningkatkan pengeluaran untuk layanan kesehatan bagi 89,7 juta jiwa atau 41% dari total pengguna BPJS Kesehatan.
Di samping itu, ada juga rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23% yang akan efektif pada 1 Januari 2020 yang nantinya berpotensi akan menaikkan harga rokok hingga 35%.
Baca Juga: China akan segera revisi PDB 2018 berdasarkan sensus ekonomi terbaru
Kenaikan harga rokok ini nantinya akan berkontribusi signifikan pada inflasi harga pangan bergejolak dan apalagi, bagi masyarakat bawah rokok adalah salah satu barang yang paling banyak dikonsumsi selain beras.
Oleh karena itu, agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, Faisal mengimbau pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan permintaan domestik. Apalagi, di tengah gejolak perekonomian dunia yang masih tidak pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News