Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter. Keputusan ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada awal bulan ini.
Meski baru disetujui pada tengah tahun, yakni pada Juli, subsidi Rp 2.000 per liter akan dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) untuk sepanjang tahun 2018. Artinya, bukan setengah tahun saja, melainkan diperhitungkan sejak awal tahun.
“Belum kami bayarkan yang (berdasarkan ukuran) Rp 2.000 per liter. Itu akan dibayar semester II-2018. Kami menghitungnya nanti dari Januari,” kata Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemkeu kepada Kontan.co.id, Kamis (26/7).
Ia menjelaskan, sejauh ini, Kemkeu masih membayar subsidi kepada Pertamina dengan pola normal, yakni Rp 500 per liter sesuai tagihan bulanannya, sesuai dengan subsidi yang ditetapkan, dan sesuai dengan volume subsidi yang didistribusikan.
“Yang dengan penetapan Rp 2.000 per liter masih baru akan dilaporkan oleh Pertamina. Kami bayarnya tergantung Pertamina kapan memberikan (laporannya) dan kapan bendahara kami memberikan uangnya,” ucap Kunta.
Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani juga menjelaskan, pembayaran atas gap subsidi antara yang sebelumnya Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu audit BPK.
“Tidak harus menunggu. Kami sudah hitung subsidi Januari-Desember itu kami bayar sesuai dengan tagihannya dari BUMN sampai dengan bulan 11 lah,” ujar dia.
“Nah, tagihan ini kami verifikasi. Setelah bulan Desember, kami bayar semua, tapi mungkin saja bulan ke-12 ini belum kita bayar karena biasanya mereka tidak sempat nagih. Nanti ini yang diaudit oleh sama BPK. Yang menjadi hasil audit BPK kalau ada lebih bayar atau kurang bayar,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News