kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembacaan tuntutan untuk Wawan dilakukan pagi ini


Senin, 26 Mei 2014 / 08:34 WIB
Pembacaan tuntutan untuk Wawan dilakukan pagi ini
ILUSTRASI. Hasil penelitian RSPI Sulianti Saroso, terhadap pasien COVID-19 yang dirawat di ICU menunjukkan bahwa vaksinasi sangat penting untuk mengurangi risiko fatal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/5/2014). Pria yang akrab disapa Wawan itu akan menghadapi tuntutan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Insya Allah Mas Wawan sehat dan bisa sidang. Semoga JPU (jaksa penuntut umum) menyusun tuntutan sesuai fakta persidangan," ujar pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution saat dihubungi, Senin pagi. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan tersebut pukul 09.00 WIB.

Wawan menjadi terdakwa untuk dugaan pemberian uang Rp 1 miliar kepada pengacara bernama Susi Tur Andyani untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar. Uang tersebut diberikan untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakilnya, Amir Hamzah-Kasmin.

Komisaris PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) ini membantah memiliki kepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak maupun untuk bisnisnya. Wawan mengaku sempat menolak memberikan bantuan dana yang diminta Amir. Namun, ia merasa dijebak Amir dan didesak Susi yang merupakan pengacara Amir.

"Ya, Susi, kan mendesak, dia ngomong ke mana-mana. Pak Amir juga. Dia sampaikan Pak Akil marah-marah. Kondisi saya menghadapi persoalan itu kayak orang bingung," terang Wawan saat menjalani pemeriksaan terdakwa di persidangan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar dari permintaan awal Rp 3 miliar. Wawan juga membantah memberi bantuan uang itu atas perintah kakaknya, Atut.

Dalam dakwaan Wawan juga disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Uang ini diberikan secara bertahap setelah muncul gugatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno.

Wawan membantah uang itu untuk menyuap Akil terkait sengketa Pilkada Banten. Menurutnya, uang itu untuk kepentingan bisnis kelapa sawit dengan Akil. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×