kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Bonaran protes permintaan berobat belum disetujui


Senin, 23 Februari 2015 / 18:12 WIB
Bonaran protes permintaan berobat belum disetujui
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart Periode 8-10 September 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang mengajukan protes karena pengajuan izin berobatnya tidak langsung disetujui oleh majelis hakim. Keberatan tersebut diutarakannya pada sidang pembacaan dakwaan Bonaran terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Dalam sidang tersebut, Bonaran melalui penasihat hukumnya meminta hakim memberi izin untuk berobat pada tanggal 7 dan 13 Maret 2015. Ia mengatakan, kliennya menderita sakit jantung sehingga harus kontrol pada hari tersebut.

"Terdakwa punya penyakit jantung, jadi terdakwa kontrol," ujar Teguh Samudera, penasihat hukum Bonaran, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).

Hakim Muhammad Mukhlis menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Ia meminta agar ada rekomendasi dari dokter KPK untuk mengeluarkan izin tersebut.

"Terdakwa butuh second opinion dari dokter KPK agar majelis dapat mempertimbangkan," kata hakim Mukhlis.

Jaksa penuntut umum KPK Ely Kusumastuti menjawab permintaan hakim dan akan meminta rekomendasi dari dokter KPK terkait kesehatan Bonaran. Ely berjanji akan memberi tahu rekomendasi tersebut kepada hakim secepatnya.

"Begitu ada second opinion dari dokter KPK akan segera kami sampaikan," ujar jaksa Ely.

Mendengar hal tersebut, Bonaran merasa keberatan karena permintaannya tidak langsung disetujui oleh majelis hakim. Menurut dia, selama ini ia dirawat oleh dokter dari KPK sehingga tidak membutuhkan rekomendasi lagi.

"Saya berobat karena sudah dapat izin dari dokter KPK, jadi saya sudah dipantau oleh dokter KPK. Kalau sekarang dikatakan butuh second opinion, jadi akan bolak-balik," kata Bonaran.

Bonaran Situmeang didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011. Kemudian, kedua pasangan yang dinyatakan kalah mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Setelah itu, Akil lantas menghubungi Bonaran untuk menawarkan "jasa" agar gugatan pihak pemohon ditolak. Bonaran menyanggupinya dan memberikan sejumlah uang yang diminta Akil. 

Hasilnya, pada 22 Juni 2011, rapat permusyawaratan hakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah dan Akil Mochtar memutuskan "menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya".

Atas perbuatan itu, Bonaran didakwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Setelah surat dakwaan dibacakan, Bonaran menyatakan bahwa ia akan mengajukan eksepsi. Ia enggan mengakui isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Mengerti yang mulia, tapi sangat banyak yang tidak benar. Oleh karena itu, saya serahkan kepada penasihat hukum saya untuk mengajukan eksepsi," ujar Bonaran. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×