kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,95   10,59   1.14%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

STNK Mati 2 Tahun, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bakal Dihapus


Kamis, 21 Juli 2022 / 23:05 WIB
STNK Mati 2 Tahun, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bakal Dihapus


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. STNK mati 2 tahun, tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional bakal menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, tim Pembina Samsat Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.  

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi STNK mati 2 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Pasal 74 UU LLAJ menyebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan, hingga Desember 2021, ada 148 juta kendaraan yang teregistrasi, tapi sedikitnya 40% pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Simak Cara Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah dan Praktis

Sementara data Jasa Raharja memperlihatkan, hingga Desember 2021, ada 39% dari 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak, atau sekitar 40 juta kendaraan. 

Untuk menertibkan STNK mati 2 tahun, rencana penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu. 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap, ketentuan ini memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. 

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan digunkan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," kata Rivan, dikutip dari laman Jasa Raharja, Kamis (21/7). 

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Cara Blokir STNK secara Online Bila Tak Ada Waktu ke Samsat, Siapkan NIK

Sosialisasi terhadap rencana tersebut melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar, serta melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Lalu, sosialisasi dan edukasi kepada pemda. 

Untuk penerapannya, ada beberapa tahapan yang akan Polri lakukan, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, lalu pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan. 

Selanjutnya, menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan, hingga tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. 

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN) serta penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun"

Penulis: Serafina Ophelia
Editor: Stanly Ravel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×