Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kejaksaan Agung bakal menaikkan status perkara "papa minta saham" dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari dua orang, yaitu anggota DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Arminsyah, Jaksa Muda Pidana Khusus mengatakan, kedua orang tersebut merupakan sumber utama. "Dengan mendapatkan keterangan dari dua sumber utama, kami bisa simpulkan," katanya, Rabu (30/12).
Arminsyah menegaskan, Kejaksaan memberikan batas waktu untuk pemanggilan Riza sebagai pemberi keterangan. Sayangnya, Armin enggan menjelaskan kapan tepatnya batas waktu tersebut.
Asal tahu saja, Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Riza hari ini dan sayangnya dia kembali mangkir. Ini merupakan panggilan ketiga untuk Riza.
Saat ini, Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepolisian untuk mencari Riza yang diindikasikan tengah berada di luar negeri. Selain itu, Kejaksaan Agung juga sedang mempelajari prosedur pemanggilan Setya Novanto.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said dan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin untuk dimintai keterangan terkait kasus perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News