Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
 2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
 perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
 a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
 b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
 c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
 d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
 3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
 a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
 b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
 c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
 d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
 4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah, 
Baca Juga: Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%
g. Mal dan pusat perbelanjaan
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul
 21.00 waktu setempat  
h. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
 1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
 2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
 3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
 4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
 5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, 


/2021/12/02/522419275.jpg) 
 











