Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu startup agrikultur TaniHub harus menghadapi urusan hukum lantaran sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
PKPU ini dilayangkan oleh PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Jumat (9/12) dengan nomor perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (17/12), kedua pemohon tersebut dalam petitumnya meminta enam aspek kepada majelis hukum.
Pertama, PT Alpha Swara Konsultan meminta agar majelis hukum mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon terhadap PT Tani Hub Indonesia. Kedua, menyatakan PT Tani Hub Indonesia PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga: Izin Usaha Tanifund Terancam Dicabut
Ketiga, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Tani Hub Indonesia untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak diputusnya perkara ini. Keempat, meminta majelis hukum untuk menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU PT Tani Hub Indonesia.
"Menunjuk dan mengangkat Saudara Muniar Sitanggang sebagai Kurator dan Pengurus Terdaftar dan mengangkat Hendro Widodo sebagai Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-71 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022," bunyi petitum kelima. Sementara petitum keenam, pemohon meminta majelis hukum membebankan biaya perkara kepada PT Tani Hub Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Startup Tanihub Digugat PKPU.
Penulis: Elsa Catriana
Editor: Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News