kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Tolong direksi BUMN lihat SPT-nya


Rabu, 30 November 2016 / 19:37 WIB
Sri Mulyani: Tolong direksi BUMN lihat SPT-nya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, partisipasi direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) dalam Tax Amnesty masih minim. Dari 2.930 wajib pajak orang pribadi baik direksi maupun komisaris, baru 631 wajib pajak yang ikut. Adapun total uang tebusan dari direksi dan komisaris BUMN yang ikut pengampunan pajakhingga 25 November 2016 baru mencapai Rp 155,7 miliar.

Ia mengatakan, berdasarkan sebaran wilayahnya, jumlah direksi dan komisaris BUMN yang ikut tax amnesty berasal dari Pulau Jawa dan Bali. Namun, jumlahnya tergolong sedikit. Sebab, dari 2.590 direksi dan komisaris, hanya 581 wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan Rp 148,57 miliar.

Di Pulau Sumatera, dari 190 direksi dan komisaris, hanya 33 wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan Rp 3,89 miliar. Di Pulau Sulawesi, dari 67 direksi dan komisaris, hanya sembilan wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan Rp 2,37 miliar.

Di Pulau Kalimantan, dari 66 direksi dan komisaris, hanya tujuh wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan Rp 963 juta. Sementara di Pulau Nusa Tenggara, Papua dan Maluku, dari sembilan direksi dan komisaris, hanya satu wajib pajak yang ikut tax amnesty dengan nilai tebusan Rp 8,05 juta.

Dengan demikian, baru 20% dari total direksi BUMN yang ikut tax amnesty dengan total nilai tebusan Rp 44,5 miliar. Begitu juga dengan komisaris BUMN, yaitu baru 24% dari total komisaris BUMN yang ikut tax amesty dengan total nilai tebusan Rp 111,2 miliar.

"Tolong lihat lagi SPT-nya tahun 2015. 2.930 direksi dan komisaris saya punya nama, alamat, nomor HP, dan saya punya NPWP-nya. Saya tahu posisinya sudah ikut tax amnesty atau tidak," kata Sri Mulyani saat sosialisasi tax amnesty dihadapan direksi dan komisaris BUMN di Kantor Pertamina, Rabu (30/11).

Ia juga mengimbau agar pada direksi dan komisaris BUMN tersebut mengajak karyawan hingga mitra bisnisnya untuk ikut program amnesti pajak. Jika tidak lanjut Sri Mulyani, saat diketahui wajib pajak tersebut memiliki harta yang belum dilaporkan maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan tarif pajak normal dan dikenakan denda yang dihitung setiap bulannya sejak harta tersebut dimiliki.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×