Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Puan mengatakan, DPR baru saja mengirim surat hasil penetapan Prolegnas 2020 tersebut hari ini ke Presiden. “Setelah itu baru pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyerahkan draf omnibus law yang nanti akan dibahas bersama,” pungkas Puan.
Sementara, Sri Mulyani mengatakan, Surpres pada dasarnya sudah siap dan ditandatangani oleh Presiden. Hanya saja, proses penyampaiannya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah dikonsultasikan kepada DPR hari ini.
Baca Juga: Suahasil Nazara sebut Kemenkeu genjot insentif pajak untuk ungkit pertumbuhan ekonomi
“Supaya ini semuanya tetap jalan sesuai dengan mekanisme yang ada di parlemen. Jadi kita berkomunikasi. Ibu Puan juga sudah mengirim surat kepada presiden mengenai hasil ketetapan Prolegnasi di Paripurna. Dengan demikian kita konsultasi untuk penyerahannya (Surpres),” tutur bendahara negara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News