Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
“Kami juga sudah komunikasi dengan DPR. Presiden sudah komunikasi dengan pimpinan DPR dan BPK untuk memformulasikan aspek-aspek ini dan secara legislasi pun tetap baik dan sesuai koridor hukum,” tandas Sri Mulyani.
Sebelumnya, dalam rangka memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat terbawah, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan tambahan manfaat terhadap pemegang Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 per keluarga menjadi Rp 200.000 selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.
Baca Juga: Kasus corona bertambah jadi 107 kasus, ini wilayah terdampak
Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah menyatakan percepatan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
Yaitu penyaluran PKH tahap kedua akan dipercepat menjadi pertengahan Maret, sementara penyaluran PKH tahap ketiga akan dipercepat menjadi April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News