kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sri Mulyani sebut penerimaan pajak tahun 2020 berpotensi shortfall


Selasa, 01 September 2020 / 17:00 WIB
Sri Mulyani sebut penerimaan pajak tahun 2020 berpotensi shortfall
ILUSTRASI. Aktivitas kantor pelayanan pajak di Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Sampai dengan akhir Juli 2020, penerimaan pajak masih dalam posisi tertekan. Hal ini sejalan dengan pelemahan ekonomi akibat pandemi corona. Untuk bisa mencapai target penerimaan a


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan tahun depan penerimaan pajak diupayakan bisa sampai target akhir 2021 sebesar Rp 1.258,5 triliun. Target ini lebih tinggi 5,8% dari target pendapatan pajak 2020.

Adapun kebijakan optimalisasi reformasi perpajakan di tahun depan meliputi lima hal. Pertama, pemajakan atas PMSE. Kedua, esktensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.

Baca Juga: Strategi Kemenkeu capai target pertumbuhan penerimaan pajak 5,5% pada 2021

Keempat, meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), informasi teknologi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L.

“Penerimaan pajak tahun depan akan didukung oleh kinerja PPh dan PPN. Namun, kebijakan dari sisi penerima perpajakan dengan tetap mendukung insentif usaha dalam penanggulangan ekonomi. Insentif usaha tetap diberikan meskipun lebih selektif,” ujar Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×