Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan tahun depan penerimaan pajak diupayakan bisa sampai target akhir 2021 sebesar Rp 1.258,5 triliun. Target ini lebih tinggi 5,8% dari target pendapatan pajak 2020.
Adapun kebijakan optimalisasi reformasi perpajakan di tahun depan meliputi lima hal. Pertama, pemajakan atas PMSE. Kedua, esktensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
Baca Juga: Strategi Kemenkeu capai target pertumbuhan penerimaan pajak 5,5% pada 2021
Keempat, meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), informasi teknologi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L.
“Penerimaan pajak tahun depan akan didukung oleh kinerja PPh dan PPN. Namun, kebijakan dari sisi penerima perpajakan dengan tetap mendukung insentif usaha dalam penanggulangan ekonomi. Insentif usaha tetap diberikan meskipun lebih selektif,” ujar Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News