kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani sebut bantuan modal untuk UMKM akan disalurkan setelah PP rampung


Rabu, 29 April 2020 / 16:43 WIB
Sri Mulyani sebut bantuan modal untuk UMKM akan disalurkan setelah PP rampung
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menyiapkan kredit bantuan modal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu sebagai stimulus bagi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Sejauh ini, pemerintah masih menghitung berapa banyak keperluan tambahan modal baru setelah restrukturisasi pinjaman.

"Ini jumlah estimasi berapa kebutuhannya akan kita lihat berdasarkan total outstanding kreditnya dan kemungkinan berapa banyak mereka akan memulai kebutuhan modal kerja yang baru," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas, Rabu (29/4).

Baca Juga: Catat, ini syarat bagi UMKM untuk bisa dapat subsidi bunga kredit bank

Guna mendorong itu, pemerintah menyiapkan dua opsi. Antara lain melalui pemberian bantuan untuk premi dari asuransi kreditnya atau asuransi kredit modal kerja melalui Perum Jamkrindo dan PT Askrindo.

Kedua opsi tersebut saat ini dalam penggodokan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Beleid tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penerapan program bantuan modal tersebut.

Sri Mulyani menambahkan, pembuatan PP ditargetkan akan rampung pada minggu ini. Sehingga program kredit bantuan modal bisa segera dimanfaatkan oleh UMKM.

Baca Juga: Ada kebijakan restrukturisasi, industri multifinance terancam rugi Rp 24,25 triliun

"Kita harapkan awal Mei bisa jalan. Kalau PP selesai, kita harap minggu depan sudah bisa jalan di lembaga keuangan," terang Sri.

Paralel dengan hal itu, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan pelaksana. Koordinasi juga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×