kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat, ini syarat bagi UMKM untuk bisa dapat subsidi bunga kredit bank


Rabu, 29 April 2020 / 16:25 WIB
Catat, ini syarat bagi UMKM untuk bisa dapat subsidi bunga kredit bank
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020). Vidcon bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Ketua G


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan skema subsidi bunga bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu sebagai stimulus untuk menghadapi dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19). 

Guna mendapatkan subsidi bunga, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Pertama, pemerintah akan minta kepada bank untuk membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas, Rabu (29/4).

Baca Juga: Stimulus ekonomi Covid-19 diprediksi tunda angsuran hingga Rp 271 triliun

Debitur pun harus merupakan debitur yang terdampak Covid-19. Selain itu nilai pinjaman juga sesuai dengan yang dibatasi oleh pemerintah.

Terdapat tiga kategori antara lain pinjaman mikro di bawah Rp 10 juta, pinjaman kecil Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, dan pinjaman menengah Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Debitur juga harus memiliki rekam jejak yang baik.

"Jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP dan bayar pajak baik, serta mereka tak masuk daftar hitam OJK," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan

Setelah itu proposal bank tersebut akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah diverifikasi baru pemerintah dapat membayar subsidi bunga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×