kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Realisasi PPN dalam negeri indikasikan peningkatan konsumsi


Jumat, 23 April 2021 / 06:48 WIB
Sri Mulyani: Realisasi PPN dalam negeri indikasikan peningkatan konsumsi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, posisi realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri hingga akhir Maret mengindikasikan adanya peningkatan konsumsi masyarakat.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi PPN dalam negeri sepanjang kuartal I-2021 mampu tumbuh 4,11% year on year (yoy).

Pertumbuhan tersebut mampu membukukan penerimaan PPN dalam negeri sekitar Rp 53,75 triliun. Tumbuh tipis dari realisasi sama tahun lalu sebesar  Rp 51,63 triliun. Namun, kuartal I-2020 dampak pandemi virus corona baru berdampak pada bulan Maret.

“Tapi kalau diukur dari kegiatan ekonomi yaitu dari PPN dalam negeri-nya sudah positif, ini memberikan harapan kegiatan ekonomi mulai tumbuh, indikatornya bisa terlihat dari sini,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Kamis (22/3).

Namun demikian, Menkeu tidak memungkiri pencapaian PPN dalam negeri kuartal I-2021 tumbuh lebih rendah dari kuartal I-2020 sebesar 10,27% yoy.

Baca Juga: Setoran pajak orang pribadi melonjak hingga 99,31% pada kuartal pertama 2021

Hal tersebut dikarenakan tahun ini pemerintah juga memberikan insentif pajak berupa percepatan pengembalian atau restitusi PPN dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

“Dan tentu ada beberapa faktor khusus yakni ada transaksi yang tidak berulang serta adanya kenaikan restruksi. Tapi bruto PPN dalam negeri tumbuh positif . Penerimaan cash turun karena tidak ada transaksi yang tahun lalu ada,” ucap Menkeu.

Adapun secara menyeluruh realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 minus 5,6% yoy. Dalam tiga bulan, setoran pajak yang terkumpul hanya sebesar Rp 228,1 triliun.

Pencapaian tersebut setara dengan 18,6% dari target penerimaan pajak di akhir 2021 sejumlah Rp 1.229,6 triliun. Sehingga, dalam sembilan bulan ke depan, agar sesuai dengan outlook pemerintah penerimaan pajak yang harus dihimpun sebesar Rp 1.001,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×