kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani perintahkan kaji dealer utama SUN


Rabu, 18 Januari 2017 / 15:13 WIB
Sri Mulyani perintahkan kaji dealer utama SUN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dia  telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk melakukan kajian terhadap dealer utama perdagangan surat utang negara (SUN).

Hal tersebut terkait dengan pemutusan hubungan kerja antara pemerintah dengan bank asal Amerika Serikat (AS) JPMorgan sebagai salah satu  diler utama perdagangan obligasi pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XI di DPR siang ini. "Saya dalam hal ini meminta Dirjen PPR melakukan terus-menerus kajian terhadap partner kami agar mereka miliki prinsip yang sama dengan pemerintah," kata Sri Mulyani, Rabu (18/1).

Menurut Sri Mulyani, prinsip yang dimaksud yaitu dalam mengelola keuangan dengan menjunjung azas profesionalisme, integritas, akuntabikitas, dan jauh dari konflik kepentingan.

"Artinya konflik kepentingan adalah di satu sisi mendapat bisnis dari pemerintah dan di sisi lain membuat tindakan yang berbeda dengan kepentingan pemerintah sendiri," tambah Sri.

Sebagai mitra pemerintah, lanjutnya, diler  utama seharusnya bisa menjaga kepercayaan investor obligasi pemerintah. Caranya, tak hanya dengan memberikan asesmen positif, tetapi juga bisa melalui asesmen yang bersifat kritis. Namun menurut Menteri Sri, kepercayaan tersebut hanya bisa ditegakkan melalui prinsip kredibilitas.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, pihaknya melakukan perubahan aturan mengenai diler utama, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 tahun 2016 tentang Dealer Utama.

Sri Mulyani mengaku, melalui PMK tersebut pihaknya ingin melihat rekam jejak, reputasi, dan jaringan para lembaga keuangan yang telah dan akan menjadi diler utama. Hal tersebut dilakukan untuk bisa memperbesar basis pasar obligasi pemerintah.

"Kami memang menyampaikan beberapa tindakan ke JPMorgan agar mereka menjadi partner Indonesia yang reliable dalam memenuhi persyaratan," tambah Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×