Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan. Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemkeu.
"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kompleks istana kepresidenan, Kamis (13/6).
Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.
Asal tahu saja, sebelumnya PNS juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan THR.
Nominal gaji ke-13 bagi ASN sama besarnya dengan gaji pokok yang diterima tiap bulannya. ASN juga telah mengalami kenaikan gaji pokok sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News