kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Sri Mulyani minta Pertamina kaji ulang harga avtur untuk maskapai penerbangan


Selasa, 12 Februari 2019 / 14:33 WIB
Sri Mulyani minta Pertamina kaji ulang harga avtur untuk maskapai penerbangan


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribut-ribut terkait kenaikan harga tiket pesawat mulai merembes ke harga avtur yang dijual PT Pertamina (persero). Industri pesawat terbang berdalih menaikkan harga tiket lantaran harga avtur yang tinggi. Seperti diketahui sekitar 40% biaya operasional penerbangan untuk pembelian avtur.

Kontan saja, kondisi ini mengundang perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah meminta Pertamina melakukan kajian ulang terkait harga avtur.

"Nanti Pertamina biar review saja, nanti kita lihat kalau ada implikasinya," jelas Sri Mulyani di kantornya, Selasa (12/2).

Harga avtur yang diterima oleh maskapai domestik belum termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,3% untuk penerbangan domestik. Sehingga pengusaha mengatakan pengenaan PPN 10% tersebut menyebabkan tiket maskapai domestik melonjak tinggi.

Kendati demikian, Sri Mulyani enggan menjelaskan formula yang pas terkait pengenaan PPN. Dia menjelaskan perlu ada kajian lagi dengan melihat level playing field agar tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat.

"Kalau itu sifatnya level playing fields kita bersedia untuk membandingkan dengan negara lain. Kalau treatment PPN itu sama, kita akan berlakukan sama," jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×