Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan elektronik asal Jepang, Sony Kabushiki Kaisha atau dikenal dengan sebutan Sony Corporation berhasil membatalkan merek "Vaio" produk lokal, milik pengusaha bernama Susanti asal Jakarta. Perusahaan asal negeri Sakura yang memproduksi laptop, notebook dan komputer merek Vaio ini, sebagai satu-satunya pemilik merek tersebut di Indonesia.
Ketua Majelis hakim Edy Suwanto menilai, merek vaio milik Sony adalah merek terkenal. Hal itu terbukti bahwa merek Vaio telah terdaftar disejumlah negara di dunia. Antara lain telah terdaftar di Jepang, Amerika Serikat, European Union, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Australia. Selain itu, Sony juga terbukti telah melakukan promosi besar-besar perihal merek Vaio melalui brosur-brosur, internet dan majalah. Menurut majelis hakim, merek Vaio merupakan merek terkenal.
"Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Edy dalam amar putusannya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Mereka Vaio milik Susanti yang dibatalkan yakni IDM000165048 tertanggal 12 Juni 2008 dan IDM000165216 tertanggal 23 Juni 2008. Merek tersebut terdaftar di kelas barang 07 dan 11. Kelas barang pertama melindungi segala macam onderdil mobil atau kendaraan bermotor seperti bearing, kopeling, CDI, busi, filter, piston, serta karburator. Sementara, kelas kedua diantaranya melindungi keran air, klep keran, lemari uap, sauna cabinet, bak mandi rendam dengan pijatan air, bak cuci piring, AC, instalasi saluran air, alat saringan air, dan pemanas air.
Majelis juga menilai, pendaftaran merek Vaio milik Susanti didasarkan atas itikad tidak baik, karena merek vaio adalah merek terkenal dan terbukti sudah dipromosikan secara besar-besaran oleh pemiliknya. Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa Sony adalah pemilik satu-satunya merek vaio di Indonesia dan merek terkenal.
Selain itu, majelis hakim juga membatalkan pendaftaran merek Vaio milik Susanti, dan memerintahkan Direktorat Jenderal Merek untuk membatalkan pendaftaran merek Vaio milik Susanti. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Susanti, Agustinus Prajaka enggan berkomentar. Ia mengatakan akan melaporkan dulu kepada kliennya putusan tersebut dan baru tahu apakah akan ada upaya hukum lainnya atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum Sony, Sigit Nugraha mengaku puas atas putusan tersebut. Soalnya, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan gugatan yang diajukan. Ia mengatakan bahwa memang benar Sony satu-satunya pemilik merek Vaio terkenal di dunia dan termasuk di Indonesia.
Dalam gugatannya, Sony mengklaim sebagai perusahaan terkenal yang sudah mendunia sejak tahun 1946 dan pemilik satu-satunya merek Vaio yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 5 Juli 2010. Selain itu, Sony juga mengatakan sebagai pemilik merek Vaio Logo yang memiliki bentuk tulisan yang begitu unik yang merupakan ciri khas bentuk tulisan logo.
Sony menuding, Susanti yang mendaftarkan merek Vaio di Indonesia telah memiliki itikad tidak baik. Pendaftaran merek tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Sony telah terdaftar di Direktorat Merek pada tahun 2008. Sony menilai Susanti telah meniru dan menjiplak keterkenalan merek Sony yang sudah terdaftar di Jepang dan AS sejak tahun 1998. Susanti dituding telah meniru merek Vaio milik penggugat secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News