kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial (DMS), Ini Kata Menkominfo


Selasa, 28 Mei 2024 / 16:17 WIB
Soal Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial (DMS), Ini Kata Menkominfo
ILUSTRASI. DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) merupakan respons positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman dari organisasi masyarakat sipil (CSO), dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO.

"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," ujar Budi Arie dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Jika memang terbentuk, Budi Arie bilang bahwa DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.

Baca Juga: Revisi Undang-Undang Penyiaran Juga Menyasar Youtuber Hingga Tiktoker

Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya.

"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," kata Budi Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×