kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Soal Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial (DMS), Ini Kata Menkominfo


Selasa, 28 Mei 2024 / 16:17 WIB
Soal Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial (DMS), Ini Kata Menkominfo
ILUSTRASI. DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) merupakan respons positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman dari organisasi masyarakat sipil (CSO), dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO.

"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," ujar Budi Arie dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Jika memang terbentuk, Budi Arie bilang bahwa DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.

Baca Juga: Revisi Undang-Undang Penyiaran Juga Menyasar Youtuber Hingga Tiktoker

Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya.

"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," kata Budi Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×