kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Soal Vonis Ferdy Sambo, Jokowi: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan


Kamis, 16 Februari 2023 / 20:20 WIB
Soal Vonis Ferdy Sambo, Jokowi: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," ujar Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2).

Ia menyebutkan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan.

Baca Juga: Kejagung Apresiasi Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Meski demikian, Jokowi meyakini, hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.

"Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar," jelasnya.

Sebelumnya, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.

Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kejagung Pastikan Tak Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×