Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan pemerintah perlu memperbaiki manajemen pengelolaan subsidi gas LPG 3 kg atau gas melon.
Ketua BPKN Rizal E Halim meminta Pemerintah dan Pertamina memperbaiki manajemen pelaksanaan dan pengawasan kebijakan subsidi gas melon. Pertama, memperbaiki database penerima gas 3 Kg agar tepat sasaran. Kedua, memperbaiki manajemen operasional dan pengawasan dari hulu hingga hilir pelaksanaan distribusi gas melon.
“Persoalan subsidi gas LPG 3 KG yang dianggap tidak tepat sasaran bukan persoalan kebijakannya, tapi persoalan manajemen kebijakan dan pengawasan kebijakan itu,” kata Rizal, Minggu (11/10).
Rizal mencontohkan, saat ini gas melon dijual secara bebas dan bisa dibeli secara bebas. Hal ini menyebabkan terjadinya penerima gas melon tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Pertamina dorong masyarakat gunakan Bright Gas
Misalnya, gas melon bisa dibeli oleh kalangan rumah tangga menengah ke atas dan juga bisa dibeli oleh restoran. Padahal gas melon ini diperuntukkan bagi masyarakat rumah tangga menengah ke bawah dan usaha mikro dan kecil. “Mekanisme siapa yang bisa membeli, enggak bisa dikendalikan. Itu permasalahannya,” ujar dia.
Selain itu, Rizal berpendapat terkait usulan mengubah kebijakan subsidi gas melon ke bantuan langsung tunai (BLT). Menurut Rizal, perubahan kebijakan tidak signifikan jika tidak dibarengi dengan perbaikan database penerima subsidi gas melon, perbaikan manajemen dan pengawasan distribusi agar tepat sasaran. “Kalau datanya tidak valid, tidak akurat sama aja. Yang ada juga dikorupsi BLT-nya,” ucap dia.
Baca Juga: Masyarakat mampu beli LPG 3 Kg, kelompok miskin dirugikan
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan, terdapat tiga permasalahan pelaksanaan program subsidi gas LPG 3 kg. Pertama, upaya pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi harga komoditas terbukti tidak efektif, dengan meningkatnya anggaran subsidi melebihi subsidi minyak tanah.
Kedua, subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian,dan pengawasan. Ketiga, mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal.
Baca Juga: Gaet Disperindag, Pertamina pantau ketersediaan dan penyaluran LPG di OKU Timur
Oleh karena itu, KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan PT Pertamina (Persero). Pertama pemerintah diminta mengevaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi.
Kedua, pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis DataTerpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi. “Perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah (UKM),” kata Ipi.
Baca Juga: Pemerintah bebaskan PPN untuk LNG, PGN (PGAS): Konsumen akan lebih diuntungkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News