Reporter: Noverius Laoli, Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait vonis 17 bulan yang dijatuhkan padanya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim Kuasa Hukum terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 ini, telah mendaftarkan permohonan banding ke PN Jakarta Pusat pada hari Selasa (28/6).
Patra M. Zen, salah satu kuasa hukum Panda, mengatakan, permohonan banding itu diajukan karena pihaknya menemukan kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor. Pasalnya, dua dari lima hakim yang memutuskan vonis tersebut berbeda pendapat atau dissenting opinion. Karena itu, pihaknya benar-benar ingin menemukan kebenaran materil di Pengadilan Tinggi terkait vonis yang diklaim berdasarkan pada voting dan bukan berdasarkan kebenaran. "Tujuan kami mengajukan banding ini agar Peradilan Tipikor tidak menjadi sesat," ujar Patra, Selasa (28/6).
Menurut Patra, alasan lain mengajukan banding adalah, karena sejak awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat membuktikan bahwa Panda menerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004. Maka, yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dalam memutuskan vonis Panda berdasarkan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi, seseorang dilarang menerima suap, dinilai tidak memiliki dasar hukum. "Vonis kepada Panda harusnya diputuskan sesuai fakta," imbuh Patra.
Patra berjanji, beberapa hari setelah resmi mengajukan banding, mereka akan secepatnya mengajukan memori banding. Sekarang, Patra masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. "Pokok-pokok gugatan yang kami sampaikan saat ini berdasarkan transkrip yang kami dengar saat putusan dibacakan," jelasnya.
Seperti diketahui, dua hakim yang menangani perkara Panda, I Made Hendra dan Andi Bachtiar mengajukan beda pendapat. Menurut kedua hakim tersebut, JPU sebenarnya tidak bisa menunjukkan keterlibatan Panda dalam kasus ini. Karena saksi dan bukti yang diajukan kurang kuat untuk menyatakan Panda bersalah. Termasuk, jaksa tidak bisa mengaitkan pertemuan Panda dengan Miranda Swari Goeltom di Hotel Darmawangsa dengan suap cek pelawat. Namun, pendapat dua hakim itu harus kalah karena tiga majelis hakim lain menganggap Panda bersalah.
Sementara Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta menilai Panda terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan DGS BI 2004 seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 17 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News