kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Soal Pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Jokowi: Masih dalam Proses


Selasa, 12 Juli 2022 / 15:26 WIB
Soal Pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Jokowi: Masih dalam Proses
ILUSTRASI. Kandidat pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sedang dalam proses.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, soal kandidat pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sedang dalam proses.

“Masih dalam proses, untuk pengganti dari Ibu Lili Pintauli masih dalam proses karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tanda tangani, dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya,” ucap Jokowi dalam Keterangan Presiden secara virtual, Selasa (12/7).

Ia menambahkan, secepatnya pihaknya akan mengajukan ke DPR RI untuk calon pengganti Wakil Ketua KPK.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Wakil Pimpinan KPK, Ini Calon Penggantinya

“Kami akan segera mengajukan ke DPR secepatnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi telah menerima surat pengunduran diri dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lilik Pintauli, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

Dari berita KONTAN sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pemberhentian sidang kode etik pada Lili Pintauli lantaran permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Tumpak mengatakan, surat pengunduran diri Lili telah diajukan sejak 30 Juni 2022 lalu. Sementara Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan tertanggal 11 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×