kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal ODOL, MTI Soroti Karut-Marut Masalah Status dan Fungsi Jalan


Kamis, 21 November 2024 / 17:07 WIB
Soal ODOL, MTI Soroti Karut-Marut Masalah Status dan Fungsi Jalan
ILUSTRASI. Sejumlah truk melintas di ruas jalan Tol JORR Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan agar pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk berdimensi lebih atau Over Dimension Overload (ODOL) diundur dari semula tahun 2023 menjadi tahun 2025 karena masa pandemi Covid-19 telah membuat perindustrian nasional terpuruk. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti penyelesaian masalah Over Dimension Overload (ODOL) yang belum juga menemukan solusinya. 

Ketua Majelis Profesi dan Etik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu problem yang harus diselesaikan pemerintah adalah masalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut dan tidak jelas. 

Baca Juga: Penjualan Truk Baru Menyusut, Imbas Pembukaan Keran Impor Truk Bekas

Karut-marutnya kelas, fungsi, dan status jalan itu tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas yang tidak pernah sinkron. 

“Kelas jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu,” ucap Agus dalam keterangan pers, Kamis (21/11).

Menurut Agus, ketika mengangkut barang dari pabrik ke tempat tujuannya, truk-truk akan melewati jalan yang statusnya beda. Mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional). 

Baca Juga: Revisi UU LLAJ Mengakomodasi Ketentuan ODOL

Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, truk-truk tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan. 

Apalagi, saat membongkar muatan dibutuhkan terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat. 

“Masalahnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” ungkap Agus.

Agus menilai, fakta-fakta tersebut yang akhirnya membuat jalan-jalan, khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar. 

Baca Juga: Terkait ODOL, Pengusaha Truk dan Logistik Dukung Revisi UU LLAJ

“Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” jelas Agus.

Selain itu, Agus mengatakan, untuk bisa menjalankan kebijakan Zero ODOL, juga diperlukan pembenahan terhadap sumber daya manusia (SDM) dan perangkat peralatannya di jembatan timbang. 

Jika itu belum dilakukan maka akan sulit bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Selanjutnya: Telkomsel Hyper AI Terapkan Teknologi Self-Adaptive Feedback Terbaru Bersama ZTE

Menarik Dibaca: 4 Tips Mendidik Anak agar Menjadi Pendengar yang Baik, Praktikkan Sedini Mungkin Moms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×