kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga


Minggu, 22 September 2019 / 16:55 WIB
Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga
ILUSTRASI. Lion Air


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Rio bilang, setelah sidang pada Kamis 19 September 2019 lalu mengagendakan sidang jawaban dan pemeriksaan saksi ahli, sidang akan dilanjutkan esok hari.

"Besok (sidang mengagendakan) bukti tambahan," kata Rio ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro membantah pihaknya tidak mampu atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

Baca Juga: Data pribadi penumpang bocor, Kominfo minta Lion Air Group lakukan pengamanan

"Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait kewajiban para mantan penerbang dimaksud kepada Lion Air," ujar Danang.

Menurut dia, nilai yang dimaksudkan itu lebih besar. Dia bilang harusnya kewajiban yang dibayar Lion Air sekitar Rp 1,6 miliar karena adanya percampuran utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×