kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga


Minggu, 22 September 2019 / 16:55 WIB
Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga
ILUSTRASI. Lion Air


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Rio bilang, setelah sidang pada Kamis 19 September 2019 lalu mengagendakan sidang jawaban dan pemeriksaan saksi ahli, sidang akan dilanjutkan esok hari.

"Besok (sidang mengagendakan) bukti tambahan," kata Rio ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro membantah pihaknya tidak mampu atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

Baca Juga: Data pribadi penumpang bocor, Kominfo minta Lion Air Group lakukan pengamanan

"Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait kewajiban para mantan penerbang dimaksud kepada Lion Air," ujar Danang.

Menurut dia, nilai yang dimaksudkan itu lebih besar. Dia bilang harusnya kewajiban yang dibayar Lion Air sekitar Rp 1,6 miliar karena adanya percampuran utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×