Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
"Sampai dengan pagi ini saya belum dapat beritanya, nanti saya cek," ucap Dasco.
KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.
KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.
Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Baca Juga: Pekan depan, MKD gelar rapat bahas Azis Syamsuddin
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ucap Ali kepada Kompas.com, Kamis (23/9/2021). (Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK? Ini Jawaban Pimpinan DPR"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News