kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45914,01   4,70   0.52%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Freeport, harus ada aduan sebelum diselidiki


Rabu, 25 November 2015 / 10:10 WIB
Soal Freeport, harus ada aduan sebelum diselidiki


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan delik aduan. 

Oleh karena itu, dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, KPK harus menerima aduan dulu untuk menelaah apakah ada kerugian negara atau tindak pidana dalam kasus tersebut. 

"Harus ada informasi yang masuk, poinnya di situ. Informasi yang masuk itulah yang kemudian kita lakukan telaah dulu," ujar Johan, Rabu (25/11/2015).

Johan mengatakan, hingga saat ini, belum ada pengaduan dari masyarakat ke KPK terkait dugaan tindak pidana terkait pencatutan nama Kepala Negara. 

"Belum ada, kalau (audit) Petral ada," kata Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa pihaknya dapat menindaklanjuti soal pencatutan nama itu meski tanpa aduan masyarakat. 

"Itu bisa (ditindaklanjuti), ada laporan (atau) tanpa laporan, melalui proses yang silent. Kami dengar aturan-aturannya bagaimana, etika maupun hukumnya. Ada hal yang tidak benar secara hukum bagaimana, kalau ketentuan etika bagaimana," ujar Zulkarnain. 

Beberapa hari lalu, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Said Didu, mendadak muncul di Gedung KPK. 

Saat ditanya ihwal kedatangannya, sambil berlalu Said menyatakan bahwa tak ada hal penting yang dilakukannya di KPK.

"Oh, saya cuma mau mampir merokok," kata Said.

Said berkelit saat disinggung apakah kedatangannya juga untuk melaporkan rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan petinggi PT Freeport berinisial MS. 

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mendapatkan informasi bahwa Said bertandang ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. 

"Ketemu Dumas. Agendanya tidak terinfo," kata Yuyuk. 

Pada 16 November lalu, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran etika. 

Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali. 

Pada pertemuan ketiga 6 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut. 

Saat itu, Sudirman turut menyampaikan bukti berupa transkrip pembicaraan antara Novanto, pengusaha, dan petinggi PT Freeport. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×