kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal dugaan pelanggaran jasa angkutan sewa khusus, ini tanggapan Grab


Selasa, 08 Oktober 2019 / 19:32 WIB
Soal dugaan pelanggaran jasa angkutan sewa khusus, ini tanggapan Grab
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait jasa angkutan sewa khusus.

Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum terlapor I dan terlapor II mengklaim, tidak terdapat pelanggaran terkait jasa angkutan sewa khusus tersebut. Ia bilang, terkait perlakuan diskriminasi terhadap mitra pengemudi Grab.

Hotman mengklaim tidak ada perlakuan khusus mitra Grab baik yang mengoperasikan kendaraan yang disewa dari PT TPI maupun non PT TPI.

Baca Juga: Grab tersandung perkara di KPPU, Hotman Paris ditunjuk jadi pengacara

"Tidak ada diskriminasi kalau orang bebas memilih dan ia tidak terhambat melakukan bisnis itu," ucap Hotman setelah persidangan, Selasa (8/10).

Hotman menduga, lima saksi yang diajukan oleh KPPU dalam perkara ini tidak dapat dipercaya. Pasalnya, kelima saksi yang merupakan mitra Grab itu telah dilaporkan ke kepolisian karena tidak mengembalikan kendaraan milik PT TPI.

Selain itu, Hotman menilai perkara ini seharusnya diajukan dalam ranah perdata bukan dibawa ke KPPU. Sebab, permasalahannya tidak berdampak pada perekonomian atau persaingan usaha secara luas.

Lebih lanjut, Hotman selaku kuasa hukum terlapor memohon kepada majelis komisi untuk mempertimbangkan beberapa hal di antaranya, menolak semua laporan tuntutan investigator, menyatakan terlapor I dan II tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pasal 14, pasal 15 ayat 2, dan pasal 19 huruf (d) atau setidak-tidaknya majelis komisi menyatakan tidak layak laporan ini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Sebagai informasi, PT Solusi Transportasi Indonesia (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (terlapor II) diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 Ayat 2 terkait exclusive deal dan Pasal 19 Huruf D terkait dengan perlakuan diskriminatif UU Nomor 5 Tahun 1999.

Baca Juga: Melanggar UU Persaingan, Grab Menghadapi Ancaman Denda US$ 20,53 Juta

Pada sidang sebelumnya, KPPU menyebutkan terdapat diskriminasi antara mitra pengemudi Grab yang menggunakan kendaraan milik PT TPI dan non PT TPI.

Diskriminasi itu berupa adanya prioritas bagi mitra pengemudi Grab yang mengoperasikan kendaraan milik PT TPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×