Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan adanya kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, mengatakan, LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.
"LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," ujar Riyani saat dikonfirmasi Kontan, Senin (18/3).
Baca Juga: Debitur LPEI Terindikasi Fraud, Ekonom: Bisa Mengarah pada Kredit Macet
Riyani menyebut, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya tim terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kemenkeu telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit kredit bermasalah di LPEI.
Sebab itu, Sri Mulyani hari ini menyampaikan hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. Yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut.
"Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (18/3).
Baca Juga: Siap-Siap! BEI Bakal Meluncurkan Intraday Short Selling
Perusahaan tersebut antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News