kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

SMGR gandeng KPK berantas gratifikasi


Selasa, 03 Desember 2013 / 14:11 WIB
SMGR gandeng KPK berantas gratifikasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Asuransi Mobil


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas gratifikasi di lingkungan perusahaan produsen semen tersebut.

Dwi Soetjipto, Direktur Utama SMGR menyampaikan penandatanganan kerjasama ini guna mendukung upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.

"Semen Indonesia akan menyediakan sumber daya manusia termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi," ujar Dwi di kantornya, Selasa (3/12). Dia juga bilang pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk penyusunan aturan, Training of Trainer (ToT), sosialisasi serta untuk monitoring dan evaluasi kegiatan tersebut.

Nota kesepahaman diteken oleh Dwi Soetjipto, Direktur Utama SMGR dan Zulkarnain, Wakil Ketua KPK di Kantor Semen Indonesia di Gedung The East, Jakarta.

Adapun isi nota kesepahaman sebagai berikut:

1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

3. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsu di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×