kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SMGR gandeng KPK berantas gratifikasi


Selasa, 03 Desember 2013 / 14:11 WIB
SMGR gandeng KPK berantas gratifikasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Asuransi Mobil


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas gratifikasi di lingkungan perusahaan produsen semen tersebut.

Dwi Soetjipto, Direktur Utama SMGR menyampaikan penandatanganan kerjasama ini guna mendukung upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.

"Semen Indonesia akan menyediakan sumber daya manusia termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi," ujar Dwi di kantornya, Selasa (3/12). Dia juga bilang pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk penyusunan aturan, Training of Trainer (ToT), sosialisasi serta untuk monitoring dan evaluasi kegiatan tersebut.

Nota kesepahaman diteken oleh Dwi Soetjipto, Direktur Utama SMGR dan Zulkarnain, Wakil Ketua KPK di Kantor Semen Indonesia di Gedung The East, Jakarta.

Adapun isi nota kesepahaman sebagai berikut:

1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

3. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsu di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×