kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Skema sederhana pemerintah dalam pembayaran bagi korban gempa Lombok


Kamis, 18 Oktober 2018 / 11:52 WIB
Skema sederhana pemerintah dalam pembayaran bagi korban gempa Lombok
ILUSTRASI. Menko PMK Puan Maharani Rakor Bencana Gempa NTB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan khususnya untuk pembangunan kembali perumahan bagi korban gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akhir Juli lalu.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, perbaikan dan pembangunan rumah dipercepat dengan penyederhanaan syarat pencairan tanpa mengabaikan akuntabilitas, dan menginstruksikan supaya mengatasi hambatan-hambatan di lapangan.  

Salah satu langkah percepatan itu, menurut Menko PMK, dilakukan dengan penyederhanaan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar. Pemerintah, lanjut Puan, juga terus mendorong percepatan terbentuknya Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Untuk tahap 1 pencairan cukup dengan 1 lembar surat pernyataan/rekomendasi dilengkapi SK data penerima bantuan yang ditandatangani Bupati/Walikota, SK pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kepala desa, dan surat kuasa pendebetan rekening individu ke pokmas.

“Alhamdulillah kini telah ada 472 Pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana,” ungkap Puan dalam rilisnya, Kamis (18/10).

Lalu soal ketersediaan dana, Menko PMK Puan Maharani menegaskan, uangnya sudah ada di rekening Pokmas. Ia menegaskan, pemerintah memang tidak ingin memberikan tunai namun tetap berada di rekening bank dan melalui mekanisme transfer saat pembayaran.

Sehingga dapat dipertanggungjawabkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membangun rumah tahan gempa. Penerima bantuan pun, lanjut Puan, betul-betul orang yang berhak dan rumah dengan sepesifikasi tahan gempa betul-betul terbangun.

Adapun salah satu syarat akuntabilitas penerima bantuan benar-benar orang yang berhak berdasarkan data verifikasi yang disahkan bupati/walikota.

"Diharapkan melalui penyederhanaan persyaratan pencairan harus diikuti dengan kapasitas pembangunan rumah yang lebih baik, didukung kekuatan aplikator, fasilitator, pendamping masyarakat, pengusaha lokal yang optimal," tambah Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×