kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema Pensiun ASN Akan Diubah, Ini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri & DPR


Selasa, 30 Agustus 2022 / 15:08 WIB
Skema Pensiun ASN Akan Diubah, Ini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri & DPR
ILUSTRASI. Skema Pensiun ASN Akan Diubah, Ini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri & DPR


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Berapa sebenarnya dana pensiun untuk PNS? Bagaimana dengan dana pensiun anggota DPR dan menteri di setiap kabinet pemerintahan?

Pemerintah akan mengubah skema dana pensiun ASN dan PNS karena anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022 ini, belanja pensiun untuk ASN dalam APBN 2022 diprediksi mencapai Rp 119 triliun. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, meningkatnya belanja pensiun ASN, sejalan dengan naiknya jumlah ASN setiap tahunnya. Selain itu, ia menyebut, angka harapan hidup pensiun juga lebih panjang.

"Kesehatan semakin membaik, hidup juga lebih memadai," kata Isa, Senin (29/8). Pada 2018, dana pensiun ASN sebesar Rp 90,82 triliun, dan naik jadi Rp 99,75 triliun pada 2019. Pada tahun 2020, angkanya kembali naik menjadi Rp 104,97 triliun, dan pada tahun 2021 menjadi Rp 112 triliun.

Besarnya anggaran pensiun dari APBN karena pemerintah pusat juga menyalurkan pensiunan PNS di daerah. Angka ini sesuai dengan skema pembiayaan PNS saat ini yang menggunakan skema pay as you go. "Pensiunan PNS itu ditanggung pemerintah pusat. Walaupun pegawai negerinya diangkat daerah, yang membayar pusat," katanya. 

Baca Juga: Bakal Hadir Lembaga Dana Pensiun, Iuran Gaji PNS yang Dikelola Taspen akan Dipindah

Saat ini, pemerintah masih mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun bagi ASN, dari skema pay as you go menjadi skema fully funded, yakni pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi ASN secara sistematis setiap bulan.

Lalu berapa uang pensiun menteri, PNS, dan anggota DPR?

Melansir Kompas.com, aturan mengenai uang pensiun menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. "Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian bunyi Pasal 10 PP Nomor 50 Tahun 1980.

Kemudian, pada Pasal 11 dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Adapun uang pensiun akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan (menteri) berhenti dengan hormat.

Aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980. UU tersebut berisi tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara. Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.

Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Kemudian, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR, yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian uang pensiun anggota DPR:

  • Uang pensiun anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
  • Uang pensiun anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
  • Uang pensiun anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Sementara itu, aturan ihwal uang pensiun PNS ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut rincian uang pensiun PNS yang besarannya bervariasi disesuaikan dengan golongan serta masa pengabdian:

Rincian uang pensiun PNS:

  • Uang pensiun PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • Uang pensiun PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • Uang pensiun PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • Uang pensiun PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Itulah perbandingan uang pensiun PNS, menteri dan anggota DPR. Layak ditunggu, bagaimana perubahan skema pensiun terbaru mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×