kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

SKD CPNS 2024 Dimulai, Kementerian PANRB Terapkan Sistem Baru Antisipasi Kecurangan


Jumat, 18 Oktober 2024 / 04:08 WIB
SKD CPNS 2024 Dimulai, Kementerian PANRB Terapkan Sistem Baru Antisipasi Kecurangan
ILUSTRASI. SKD untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai pada Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai pada Rabu (16/10/2024). 

SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para peserta yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes yang diselenggarakan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia.

Mengutip Infopublik.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan pentingnya kejujuran selama proses seleksi. 

Dia mengingatkan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penentuan kelulusan, telah terintegrasi secara komprehensif melalui sistem komputerisasi yang memastikan transparansi dan mencegah kecurangan. 

Salah satu inovasi terbaru yang diterapkan dalam proses seleksi ini adalah penggunaan sistem double face recognition.

"Semua tahapan, termasuk SKD dengan CAT, dilakukan tanpa pungutan biaya. Tidak ada yang bisa membantu kelulusan dalam tes CPNS, baik tahun ini maupun di masa mendatang. Jangan percaya kepada siapapun yang menawarkan kelulusan," ujar Menteri Anas dalam keterangan pers, Kamis (17/10/2024).

Dalam SKD CPNS 2024, peserta dihadapkan pada tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Baca Juga: SKD CPNS 2024 Sampai Kapan? Cek Lagi Jadwal Lengkapnya

Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Materi soal dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.

Menteri Anas memberikan saran kepada peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk mempelajari materi soal yang telah dipublikasikan. Ia juga menekankan pentingnya memeriksa lokasi dan jadwal tes secara cermat, serta mempersiapkan berkas yang diperlukan. 

“Jangan lupa untuk meminta doa restu orang tua agar semua tahapan berjalan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa total pelamar CPNS 2024 mencapai 3.568.212 orang. 

Dari jumlah tersebut, 3.035.717 pelamar dinyatakan lolos administrasi dan dapat mengikuti SKD, sementara 532.495 pelamar tidak memenuhi syarat. "Peserta yang lolos administrasi dapat mengikuti SKD 2024 atau menggunakan nilai SKD 2023," jelas Haryomo.

Baca Juga: Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Ada 3 Berkas

SKD 2024 diselenggarakan di 339 titik lokasi yang meliputi BKN Pusat, 14 Kantor Regional, 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, serta berbagai lokasi mandiri dan luar negeri. 

Haryomo menegaskan bahwa peserta harus percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak tergoda oleh pihak-pihak yang menawarkan kelulusan dengan cara melanggar hukum.

“Kecurangan dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi. Metode CAT BKN ini diawasi langsung oleh masyarakat, dan hasilnya cepat, akuntabel, serta transparan. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi dan dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tonton: Mobil Listrik Raksasa China Lebih Bersinar di Pameran Otomotif Eropa, Ini Sebabnya

Selanjutnya: SKD CPNS 2024 Sampai Kapan? Cek Lagi Jadwal Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×