Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Pemilu sudah dekat. Namun hingga kini, peraturan teknis KPU yang mengatur tentang operasional sistem suara terbanyak masih terganjal perpu pemilu yang belum juga diterbitkan pemerintah.
Lalu bagaimana jika ada dua orang caleg dari parpol dan daerah pemilihan (dapil) yang sama memperoleh suara yang sama persis?
Untuk memutuskan siapa yang berhak terpilih, Ketua KPU, Abdul Hafiz Asnhary mengatakan hal tersebut akan diatur dalam peraturan KPU tentang operasional sistem suara terbanyak. "Draf peraturan KPU sudah kami siapkan sejak lama, tetapi belum bisa diterbitkan. Karena kami masih menunggu perpu pemilu," ucapnya kepada KONTAN, Senin (16/1).
Dalam draf aturan KPU tersebut, untuk memutuskan caleg terpilih, KPU akan melihat sebaran dari raihan suara caleg di setiap tempat pemungutan suara (TPS). "Yang sebarannya paling banyaklah yang terpilih," katanya.
Selain itu, lanjut Hafiz, jika dalam satu dapil ternyata tidak ada satupun pemilih yang menandai nama caleg, dalam arti semua pemilih hanya mencontreng logo ataupun nama parpol, maka KPU memutuskan penetapan caleg terpilih diserahkan sepenuhnya pada mekanisme internal parpol. "Nanti parpol yang akan menentukan siapa calegnya yang paling berhak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News