kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.256   36,00   0,22%
  • IDX 6.944   46,88   0,68%
  • KOMPAS100 1.012   10,80   1,08%
  • LQ45 777   6,66   0,86%
  • ISSI 227   2,91   1,30%
  • IDX30 401   3,60   0,91%
  • IDXHIDIV20 464   3,24   0,70%
  • IDX80 114   1,16   1,03%
  • IDXV30 115   1,65   1,46%
  • IDXQ30 130   0,97   0,75%

Sistem one way arus balik di Kalikangkung-Cikampek berlaku hingga pukul 7 pagi ini


Minggu, 09 Juni 2019 / 06:09 WIB
Sistem one way arus balik di Kalikangkung-Cikampek berlaku hingga pukul 7 pagi ini


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri memberlakukan sistem satu arah atau One Way pada arus balik dari KM 414 Kalikangkung menuju Cikampek KM 70 hingga pukul 7.00 WIB pagi ini.

Perpanjangan waktu One Way ini dilakukan untuk mengurai arus kendaraan yang kembali dari arah Timur ke Jakarta.

"One way Kalikangkung KM 414-Cikampek Utama KM 70 malam ini diperpanjang sampai dengan pukul 7.00 WIB," ujar Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6).

Sementara itu, sistem satu arah dari Gerbang Tol Cikampek Utama hingga KM 29 Cikarang Barat diberlakukan situasional. Serta One way dari KM 439 Ungaran hingga KM 414 Kalikangkung juga diberlakukan situasional.

Refdi mengimbau agar pemudik yang menggunakan jalur A tidak memacu kendaraannya hingga batas normal.

"Dihimbau kepada pengguna jalan di Jalur A, tidak memacu kecepatan kendaraan terlalu cepat dan mengatur waktu perjalanan dengan lebih baik karena waktu One Way diperpanjang hingga pukul 7 pagi," tutur Refdi.

Seperti diketahui, sistem One Way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Sistem One Way Arus Balik di Kalikangkung-Cikampek Diberlakukan Hingga Pukul 7 Pagi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×