Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (31/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 54.991 wajib pajak dengan 64.181 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 11,13 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 110,47 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 95,46 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 8,30 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,69 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Terima Rp 10,73 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 30 hari lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News