kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau pada Tahun Depan Semakin Kuat


Senin, 22 Agustus 2022 / 15:00 WIB
Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau pada Tahun Depan Semakin Kuat
ILUSTRASI. Pedagang menata rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau di Tahun Depan Semakin Kuat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun depan. Sinyal tersebut diperkuat karena pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023 pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245, 45 triliun.

Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun. Adapun secara tren, target penerimaan cukai sejak periode 2018 hingga 2019 mengalami kenaikan, seperti pada tahun 2018 sebesar Rp 159,6 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 176,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun, serta di tahun ini mencapai Rp 224,2 triliun. 

Mengutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Turun dari Tahun 2022, Ini Sebabnya

"Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama CHT dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," tulis buku Nota Keuangan II RAPBN 2023 dikutip Kontan.co.id, Senin (22/8).

Selain itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif CHT, pemerintah memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan yaitu aspek kesehatan melalui pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan aspek pengendalian rokok ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pemerintah akan senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai tarif cukai rokok. 

"Urutannya (penentuan tarif) kan nanti dengan pengusaha, dengan akademisi, start-nya (mulai) begitu dibacakan Nota Keuangan baru mulai dibicarakan," ujar Nirwala dalam Press Tour Ditjen Bea dan Cukai beberapa waktu yang lalu. 

Baca Juga: Ekonomi Mulai Pulih, Penerimaan Perpajakan Naik 25,8% Hingga Juli 2022

"Ingat ya bahwa APBN itu dari sisi pengeluaran kan, belanjanya dulu dihitung total berapa, baru cari duit. Otomatis kalau belanjanya naik, ya berarti cari duitnya juga harus lebih banyak," tambahnya.

Untuk diketahui, pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 mengatur kenaikan tarif CHT sebesar 12%. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 12,5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×