Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan mengenai pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) masih mengizinkan Singapura untuk mengelola sebagian wilayah langit Kepulauan Riau dan Natuna. Diplomasi pemerintah pun mendapat sorotan.
"Ini berarti Pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau," ungkap Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Kritik dari Hikmahanto ini menyusul poin kesepakatan yang dibuat Indonesia dengan Singapura terkait FIR.
FIR yang dikuasai Singapura atas mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) ini mencakup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
Baca Juga: Sepakati Penyesuaian FIR, Navigasi Penerbangan di Atas Kepri dan Natuna di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka, pengelolaan FIR di wilayah-wilayah tersebut belum pernah berada pada otoritas dalam negeri. Alhasil, semua pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.
Proses pengambilalihan FIR sudah dilakukan Indonesia sejak tahun 1990-an. Lalu di awal pemerintahannya, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengambil FIR di wilayah Kepri dan sekitarnya paling lambat tahun 2019.
Akhirnya kesepakatan terealisasi pada tahun 2022. Perjanjian mengenai pengambilalihan FIR dari Singapura ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Meski Pemerintah mengeklaim telah mengambil alih FIR Kepri-Natuna, Singapura rupanya masih tetap memegang pengelolaan ruang udara di sebagian wilayah tersebut.
Baca Juga: Bertemu PM Singapura, Jokowi Dorong Kerja Sama dari Bidang Ekonomi hingga Pendidikan
Hal ini terkait kesepakatan mengenai Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Lewat kesepakatan itu, Indonesia memberikan PJP kepada Singapura di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura. Tidak disebutkan area yang masih dalam pengelolaan Singapura itu.
Namun, Pemerintah mengatakan, delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki. Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia.