kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak strategi Kemkeu untuk mempercepat penyaluran dana insentif daerah tahun ini


Senin, 28 Januari 2019 / 20:21 WIB
Simak strategi Kemkeu untuk mempercepat penyaluran dana insentif daerah tahun ini


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2018, realisasi penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) hanya mencapai 96,83% yaitu Rp 8,23 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 8,5 triliun. Nah, untuk tahun ini, pemerintah akan memperbaiki penyaluran DID agar lebih optimal. 

Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan  Ubaidi Shoceh Hamidi mengutarakan, DJPK telah melakukan sejumlah strategi dan kegiatan untuk mempercepat penyaluran DID di tahun 2019 yang dipatok sebesar Rp 10 triliun.

Pertama, melalui sosialisasi kepada pemerintah daerah (pemda) yang disampaikan bersamaan dengan sosialisasi terkait anggaran Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk 2019 sepanjang November-Desember 2018 lalu.

Kedua, "kami juga telah menyampaikan informasi kebijakan penyaluran DID termasuk mengingatkan batas waktu penyampaian penyaluran DID, baik tahap pertama ataupun tahap kedua kepada daerah penerima DID," tutur Ubaidi, Senin (28/1).

Informasi tersebut disampaikan antara lain melalui surat Dirjen PK kepada masing-masing daerah penerima DID, serta membuka saluran call center dan menyediakan media video call untuk interaksi secara langsung dan cepat dengan pemda.

Ubaidi menyatakan, DJPK juga berupaya mendorong peningkatan koordinasi di daerah terutama antara dinas teknis dengan bagian keuangan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan.

"Kami bahkan menyediakan saluran informasi melalui media WA (whatsapp) group daerah penerima DID," imbuhnya.

Dengan begitu, upaya tersebut diharapkan dapat memaksimalkan penyaluran DID sepanjang tahun ini.

Adapun, sepanjang tahun lalu, penyaluran DID tersendat lantaran tidak semua pemda sanggup menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana tahap pertama yang menunjukkan penyerapan minimal 70%. Padahal, laporan realisasi penyerapan tersebut wajib disetor oleh Pemda paling lambat pada Agustus di tahun anggaran berjalan.

Sebagai gambaran, dari 313 Pemda yang menerima alokasi DID, terdapat 28 daerah dengan nilai insentif sebesar Rp 269,25 miliar yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Lantas, penyaluran tahap kedua pun tidak dapat dilaksanakan dan berdampak pada realisasi penyaluran DID secara keseluruhan di sepanjang tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×