Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan klarifikasi atas beredarnya desain uang Negara Republik Indonesia (NKRI) hasil redenominasi rupiah. Pasalnya desain uang hasil redenominasi yang kini beredar di internet itu tidak sesuai dengan ketentuan regulator.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyampaikan, gambar tersebut bukan merupakan gambar uang rupiah yang akan diterbitkan. Uang rupiah (kertas) yang akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ciri-ciri uang yang akan diterbitkan BI adalah memiliki gambar lambang negara "Garuda Pancasila". Kemudian frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia". Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Tanda lainnya adalah memiliki nomor seri pecahan. Ada teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI. Serta memiliki tahun emisi dan tahun cetak.
"RUU Redenominasi saat ini masih dalam pembahasan di DPR-RI dan belum ditetapkan. Dengan demikian maka kebijakan redenominasi Rupiah belum diimplementasikan dalam waktu dekat," kata Tirta, Senin (23/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News