kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN Untuk Tax Amnesty Jilid II


Senin, 21 Februari 2022 / 12:15 WIB
Simak Keterangan Resmi DJP Soal Private Placement SUN Untuk Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022, untuk penempatan dana peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neimaldrin Noor menyampaikan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS ini akan dilakukan pada Jumat, (25/2)

“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin (21/02).

Baca Juga: Negara Raup PPh Rp 1,78 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 21 Februari 2022

Berikut ini adalah seri-seri SUN yang akan ditawarkan untuk periode Februari 2022:

1. Seri FR0094 yang berdenominasi rupiah dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran 5,37%-5,62%.

2. Seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS dan akan jatuh tempo selama 10 tahun atau hingga 15 Januari 2023. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran 2,8%-3,15%.

Adapun, Pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/PMK/08/2019 tentang Penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, PMK 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan PMK 196/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Wajib pajak peserta PPS juga perlu memahami bahwa sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersihnya dalam SUN, berlaku ketentuan berikut:

a. Dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

c. Dealer utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada DJP;

d. Wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik melalui laman DJP setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Baca Juga: Program Tax Amnesty Jilid II Sudah Sumbang PPh Sebesar Rp 1,77 Triliun

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi perinci terkait PPS, bisa mengakses laman pajak.go.id, nomor Whatsapp khusus PPS di 081156-15008, dan saluran Kring Pajak 1500-008.

“Selain itu, konsultasi tatap muka langsung juga bisa dilakukan lewat helpdesk khusus PPS di kantor pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP,” imbuh Neilmaldrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×