kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak aturan terbaru lagi soal kebijakan bekerja di masa PPKM darurat


Kamis, 08 Juli 2021 / 23:13 WIB
Simak aturan terbaru lagi soal kebijakan bekerja di masa PPKM darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) PPKM Darurat di beberapa perkantoran di DKI Jakarta (6/7). Pemerintah mengubah lagi aturan WFO dan WFH di sejumlah sektor.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih adanya perusahaan yang bandel yang tetap mempekerjakan karyawan di kantor di masa PPKM darurat, membuat pemerintah mengubah sedikit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tanggal 8 Juli 2021. Maksud dan tujuan dari keluarnya Instruksi Mendagri tersebut adalah supaya pelaksanaan PPKM darurat berlajan lancar. “Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali perlu dilakukan perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021,” begitu bunyi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga: Mendagri siapkan aturan PPKM darurat

Adapun perubahan terjadi terkait pelaksanaan kegiatan di sektor bisnis dan ekonomi. Misalnya kalau di aturan sebelumnya, pelasakaan untuk sektor essensial seperti  keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran,teknologi informasi dan komunikasi,perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Nah, di aturan yang baru terjadi perubahan sebagai berikut:

Sektor essensial

Untuk sektor essensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi. Ketentuannya adalah dapat beroperasi dengan kapsitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional.

Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, seperti operator seluler, data center, internet, pos, media yang memberi informasi ke masyarakat serta perhotelan non karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sedangkan untuk industri orientasi ekspor yang  sudah punya bukti dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain dan rencana ekspor serta punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanay di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10% saja untuk pelayanan administrasi untuk mendukung kegiatan operasional.

Sektor kritikal

Sedangkan sektor kritikal di aturan sebelumnya adalah bisa seluruh pekerja (100%) bekerja di kantor atau perusahaan yang bersangkutan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Nah, di aturan baru ada perincian lebih lanjut. Yakni untuk sektor kritikal yakni bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Sedangkan sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, kemudian sektor pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan. Kemudian objek vital nasional, proyek strategis nasional, konsutrksi untuk infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah dapat beroperasi maksimal 100% staf hanya pada  fasilitas produksi, konstriksi, pelayanan masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional diberlakukan staf 25% saja.

Sedangkan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) bisa beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya: PPKM Darurat belum dapat tekan rekor penambahan kasus Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×