Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberlakukan sistem SIM (surat izin mengemudi) secara daring (online) mulai tahun 2015. Sistem ini akan memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM untuk jenis yang sama atau membuat SIM baru dengan alasan yang lama hilang.
Kepala Korps Lalulintas Polri Irjen Condro Kirono di Jakarta, Rabu (4/12), menyatakan, uji coba untuk SIM Online itu akan diberlakukan bulan Desember ini. "Uji coba akan dilakukan untuk Jakarta dan Bandung dulu," katanya.
Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan workshop bagi para personel korlantas dan satuan pengelola administrasi SIM (satpas) di polda-polda.
Sebelumnya, di Surakarta pekan lalu, Condro menyatakan, SIM online yang akan diberlakukan tahun depan itu akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.
"Untuk memperpanjang SIM, nantinya bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus ke daerah tempat pembuatan awalnya," katanya.
Sebagai contoh, seseorang yang membuat SIM di Padang tetapi sekarang pindah ke Jakarta, orang itu bisa memperpanjang SIM-nya di Jakarta, bahkan di tempat layanan SIM keliling. "Jadi tidak perlu balik ke Padang hanya untuk mengurus SIM," katanya.
Terpadu dan terintegrasi
Selain terpadu di dalam lingkup korlantas, sistem SIM online itu juga akan terintegrasi dengan unit-unit lain di Polri serta Kementerian Dalam Negeri.
"Kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Condro.
Dengan demikian, pembuat SIM tidak lagi harus mengisi formulir-formulir lagi (paperless). Mereka cukup datang ke satpas dan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di Kemendagri.
Petugas akan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP itu, dan otomatis data diri yang bersangkatan akan keluar. Kalaupun ada data yang perlu dimasukkan akan lebih terbatas, misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.
Jika pemegang SIM dari Jakarta mengalami kecelakaan di Medan, misalnya, polisi setempat akan sangat mudah mencari data yang bersangkutan yang berada di pusat data Korlantas Polri yang berbasis web. Polisi akan cepat mengetahui data yang bersangkutan, termasuk catatan kecelakaan atau pelanggaran yang pernah dilakukan.
"Bahkan nantinya akan cepat diketahui pula catatan kriminal yang bersangkutan, jika sistem sudah terintegasi dengan Bareskrim Polri," kata Condro.
Sistem ini juga akan menghilangkan kemungkinan orang membuat SIM baru dengan alasan SIM lama hilang. Sebab, ketika dia memasukkan NIK, otomatis akan ketahuan bahwa SIM lamanya disita polisi karena sebuah pelanggaran atau kecelakaan misalnya.
"Jadi orang tidak bisa lagi mengelabuhi petugas," katanya.
Apakah dengan sistem ini memungkinkan seseorang yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran bisa dimungkinkan tidak boleh memperpanjang SIM?
"Untuk hal itu tergantung putusan pengadilan," kata Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Bimo Anggoro ketika dihubungi terpisah.
Prosedur pembuatan
Untuk pembuatan SIM, Bimo menjelaskan, pemohon cukup datang menyerahkan KTP kepada petugas satpas. Setelah mendapat nomor, dia langsung membayar ke bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selanjutnya dia tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti ujian tertulis dan praktik.
Materi ujian tertulis nantinya bisa diunduh dari situsnya korlantas Polri, sehingga masyarakat bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online. Hasilnya bisa langsung diketahui peserta sehingga langsung ketahuan lulus atau tidak.
Jika lulus teori, pemohon bisa mengikuti ujian menggunakan simulator dan ujian praktik di jalan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan datanya dimasukkan ke dalam database Korlantas, lengkap dengan nilai ujiannya.
Sistem ini juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), karena semua data transaksi pembuatan SIM langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan. (M Suprihadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News