kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021


Jumat, 09 April 2021 / 14:00 WIB
SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021
ILUSTRASI. SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Surat izin SIKM tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung Skrining dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Tentang SIKM

Pada libur lebaran tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan SIKM untuk secara ketat membatasi aktivitas orang keluar-masuk wilayah Jakarta. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca  juga: Resmi sudah! Ini surat edaran larangan mudik dari Satgas Covid-19

Di antara hal yang diatur dalam Pergub tersebut adalah: Orang yang hendak masuk Jakarta tetapi tidak memiliki SIKM akan diarahkan untuk kembali ke tempat asal mereka. Pilihan lain adalah mereka boleh masuk ke Jakarta tetapi harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI dengan biaya sendiri. Sementara orang yang berada di wilayah Jakarta dilarang melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Aturan ketat tersebut rencananya diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies sebelumnya mengatakan, jika pedoman dari pemerintah pusat tidak ada yang menjadi rujukan larangan mudik, kemungkinan Pergub 47 Tahun 2020 tentang SIKM akan diberlakukan kembali. "Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, Minggu (28/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll",


Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi

Selanjutnya: Larangan mudik Lebaran 2021, ini kendaraan yang masih bisa beroperasi 6-17 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×